Senin, 13 Oktober 2025


Sosialisasi  Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan

Kutapanjang29 September 2025

Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang di ikuti Muspika Kecamatan Blangjerango dan Kutapanjang,  Pengulu beberapa Kampung di wilayah Kecamatan Kutapanjang dan Blangjerango bertempat di Polsek Kutapanjang, dan sebagai narasumber dari TAPM Kabupaten dan Korcam Kecamatan Blangjerango.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman  tentang penguatan ketahanan pangan di tingkat desa

Beberapa poin penting dalam Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 antara lain:

- Penguatan Peran BUMDes: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi desa lainnya 

   diberi peran utama dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.

- Alokasi Dana Desa: Minimal 20% Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan       

  melalui penyertaan modal ke BUMDes atau investasi dalam lembaga ekonomi desa lainnya.

- Pemberdayaan Pelaku Usaha: Program ini mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan dan pelaku 

   usaha pangan lainnya, serta mengoptimalkan potensi unggulan desa.

- Partisipasi Aktif Masyarakat: Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan 

   pelaksanaan program ketahanan pangan di desa

Tujuan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 adalah:

- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal

- Memperluas lapangan pekerjaan dan mendukung roda ekonomi desa

- Menjamin keberlanjutan program ketahanan pangan desa

dengan dilaksanakanya Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di kampung dalam wilayah Blangjerango dan Kutapanjang.