Rabu, 22 Juli 2026
Perkuat Kemitraan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gayo Lues
Kamis, 16 Juli 2026
Rapat Koordinasi Bulanan TPP Kabupaten Gayo Lues dan In Service Training (IST) Web Monev Dana Desa Tahun 2026
Blangkejeren, 16 Juli 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Sekretariat P3MD Kabupaten Gayo Lues yang beralamat di Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Gayo Lues sebagai forum koordinasi, evaluasi, serta penyampaian progres pelaksanaan pendampingan desa pada masing-masing bidang.
Rapat koordinasi diawali dengan penyampaian perkembangan pelaksanaan tugas pendampingan desa yang telah dilaksanakan selama bulan berjalan. Pada bidang SDM/HRD, dibahas capaian peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional, termasuk perkembangan implementasi aplikasi DRPmobile sebagai instrumen pelaporan kinerja pendamping. Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi, akurasi pelaporan, serta efektivitas monitoring kinerja pendamping di lapangan.
Selanjutnya, peserta melakukan evaluasi terhadap capaian pada bidang pendidikan dan perencanaan, sekaligus membahas berbagai permasalahan yang dihadapi selama proses pendampingan di desa. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, pendataan By Name By Address (BNBA), serta progres pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di seluruh wilayah dampingan.
Rapat juga membahas perkembangan perencanaan pembangunan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK/BUMDes), pengelolaan media sosial sebagai sarana publikasi dan dokumentasi kegiatan pendampingan desa, serta pelaksanaan program ketahanan pangan yang didanai melalui Dana Desa. Berbagai capaian, tantangan, dan strategi percepatan pelaksanaan program menjadi fokus pembahasan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi diskusi, seluruh Tenaga Pendamping Profesional diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama melaksanakan pendampingan di lapangan. Beragam persoalan yang muncul menjadi bahan evaluasi bersama untuk dirumuskan solusi, langkah tindak lanjut, serta strategi peningkatan efektivitas pendampingan desa di Kabupaten Gayo Lues.
Setelah pelaksanaan rapat koordinasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan In Service Training (IST) mengenai tata cara pengisian Web Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) Tahun 2026. Pada sesi ini peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai mekanisme penginputan data, kelengkapan informasi yang harus disampaikan, serta tata cara pelaporan pemanfaatan Dana Desa melalui aplikasi web. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas monitoring, evaluasi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bidang PIC Media dan Informasi menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan penugasan publikasi melalui media sosial. Dalam arahannya disampaikan bahwa tingkat partisipasi TPP dalam pelaksanaan penugasan media sosial masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, dilakukan pembahasan mengenai berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh para pendamping agar dapat ditemukan solusi bersama sehingga publikasi kegiatan pendampingan desa dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, TAPM Bidang PIC Media dan Informasi juga memberikan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan penginputan Indeks Desa Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada bulan Juli 2026. Seluruh TPP diharapkan dapat mempersiapkan data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan sehingga proses penginputan dapat berjalan tepat waktu, akurat, dan menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi bulanan dan In Service Training ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antar Tenaga Pendamping Profesional, meningkatnya kapasitas pendamping dalam menjalankan tugas, serta terciptanya sinergi yang lebih baik dalam mendukung keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Gayo Lues.
Rabu, 15 Juli 2026
Kunjungan Kerja TAPM Kabupaten Gayo Lues ke Kecamatan Perkuat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026
*Kunjungan Kerja TAPM Kabupaten Gayo Lues ke Kecamatan Perkuat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026*
Gayo Lues, 9 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), khususnya Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran terkini mengenai perkembangan proses penyaluran dan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di tingkat desa, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, secara umum pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Sebagian besar desa telah merealisasikan kegiatan pada Tahap I dengan capaian fisik maupun keuangan yang terus menunjukkan perkembangan positif. Kondisi ini mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hasil koordinasi juga menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan pembahasan bersama Muspika Kecamatan, keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya belum lengkapnya dokumen persyaratan penyaluran, keterlambatan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Tahap I, masih adanya kekurangan dalam administrasi desa, serta perlunya penyempurnaan data pada aplikasi pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, TAPM Kabupaten bersama Muspika Kecamatan menyepakati sejumlah langkah percepatan untuk mendukung proses penyaluran Dana Desa Tahap II. Langkah-langkah tersebut meliputi pendampingan secara intensif kepada desa yang masih mengalami keterlambatan, optimalisasi peran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam membantu penyelesaian dokumen administrasi, peningkatan koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, serta pelaksanaan monitoring secara berkala terhadap progres pemenuhan persyaratan pengajuan Dana Desa Tahap II.
Selain itu, Muspika Kecamatan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pembinaan kepada pemerintah desa melalui rapat koordinasi rutin, memberikan pendampingan dalam penyelesaian berbagai kendala administrasi, serta mendorong kepala desa beserta perangkat desa agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang masih belum terpenuhi. Di sisi lain, TAPM Kabupaten Gayo Lues akan terus melakukan asistensi, pendampingan, dan pemantauan secara berkelanjutan hingga seluruh desa dapat mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara TAPM Kabupaten Gayo Lues, Muspika Kecamatan, pemerintah desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan proses penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, akuntabel, dan transparan, sehingga pelaksanaan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Senin, 06 Juli 2026
Musyawarah Desa Pertik Sepakati Peningkatan Jalan Usaha Tani di Jalan Perkebunan Uning Kumer Dusun Tue
Desa Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh – Pemerintah Desa Pertik menggelar Rapat Musyawarah Desa pada 03 Juli 2026 yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pining. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam merencanakan pembangunan infrastruktur pertanian, khususnya peningkatan Jalan Usaha Tani yang menjadi akses utama bagi para petani menuju area perkebunan dan persawahan.
Musyawarah berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan dihadiri oleh Kepala Desa Pertik, Zainal Abidin, Ketua BPD, Ibrahim, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pining, perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta unsur masyarakat lainnya. Seluruh peserta mengikuti pembahasan secara aktif dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jalan Usaha Tani sebagai Prioritas Pembangunan
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Pertik, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa kondisi Jalan Usaha Tani di Jalan Perkebunan Uning Kumer, Dusun Tue masih berupa jalan tanah yang menjadi licin dan berlumpur ketika musim hujan. Kondisi tersebut sering menghambat aktivitas masyarakat, terutama para petani yang mengangkut sarana produksi maupun hasil panen menggunakan kendaraan roda dua.
Melalui peningkatan jalan ini, diharapkan akses menuju lahan pertanian menjadi lebih aman, mudah dilalui, dan mampu meningkatkan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertanian.
Tujuan Musyawarah
Rapat Musyawarah Desa dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
Menyepakati rencana pelaksanaan peningkatan Jalan Usaha Tani.
Menetapkan pembagian tugas dan sumber daya yang dibutuhkan selama pelaksanaan kegiatan.
Menjelaskan alokasi pendanaan serta bentuk partisipasi masyarakat melalui semangat gotong royong.
Memastikan seluruh proses pembangunan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hasil Kesepakatan Musyawarah
Berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama, pembangunan Jalan Usaha Tani akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Lokasi: Jalan Perkebunan Uning Kumer, Dusun Tue, Desa Pertik.
Panjang jalan: 600 meter.
Lebar jalan: 80 sentimeter.
Spesifikasi pekerjaan: Pengerasan dan pemadatan jalan agar dapat dilalui dengan aman oleh kendaraan roda dua.
Metode pelaksanaan: Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan masyarakat Desa Pertik.
Pembagian Pendanaan dan Partisipasi Masyarakat
Musyawarah juga menyepakati pembagian tanggung jawab antara pemerintah desa dan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Melalui Dana Desa, pemerintah desa akan membiayai:
Pengadaan semen.
Biaya pendukung pelaksanaan kegiatan gotong royong.
Sementara itu, masyarakat Desa Pertik berpartisipasi dengan:
Menyediakan material pasir.
Memberikan tenaga kerja secara sukarela selama proses pembangunan berlangsung.
Semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Desa Pertik diharapkan mampu mempercepat penyelesaian pekerjaan sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam membangun desa.
Penutup
Di akhir musyawarah, seluruh peserta menyatakan persetujuan secara bulat terhadap rencana peningkatan Jalan Usaha Tani di Jalan Perkebunan Uning Kumer, Dusun Tue. Masyarakat berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan material pasir serta tenaga kerja, sementara Pemerintah Desa Pertik memfasilitasi penyediaan semen dan kebutuhan pendukung lainnya melalui Dana Desa.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan akses menuju kawasan pertanian menjadi lebih baik, memperlancar mobilitas petani dalam mengangkut hasil panen, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat Desa Pertik. Pemerintah Desa Pertik bersama seluruh elemen masyarakat terus berkomitmen mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
-
*Dabun Gelang, Gayo Lues* – Kabar baik datang dari Desa Uning Sepakat! Pada Tanggal 10 Juni 2026, Desa Uning Sepakat Kecamatan Dabun Gelang...
-
S osialisasi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pan...
-
*Kunjungan Kerja TAPM Kabupaten Gayo Lues ke Kecamatan Perkuat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026* Gayo Lues, 9 Juli 20...




