Rabu, 22 Juli 2026

Perkuat Kemitraan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gayo Lues

Blangkejeren, 22 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gayo Lues. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh kemitraan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin berkualitas, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.



Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMD Kabupaten Gayo Lues tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa. Fokus utama pembahasan adalah membangun pola koordinasi yang lebih kuat antara DPMD dan Tenaga Pendamping Profesional agar seluruh proses pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gayo Lues, *Dr. Sartika Mayasari, S.STP., M.A.* menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Dana Desa tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga pada kuatnya kolaborasi antara DPMD dan tenaga pendamping desa sebagai mitra strategis dalam melakukan pembinaan dan pendampingan.

Menurutnya, kemitraan yang telah terjalin selama ini perlu terus diperkuat agar menjadi lebih solid, harmonis, dan profesional. Dengan koordinasi yang baik, berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diantisipasi sejak dini sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Beliau juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 seluruh pemerintah desa harus memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Tenaga Pendamping Profesional memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi kepada pemerintah desa.

Pendampingan tersebut mencakup proses penyusunan dokumen perencanaan desa, penyelarasan program dengan prioritas nasional dan daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penatausahaan keuangan desa, hingga penyusunan laporan serta pertanggungjawaban Dana Desa. Dengan pendampingan yang optimal, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Kepala DPMD juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan antara DPMD, TAPM, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa. Setiap permasalahan yang muncul di lapangan diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan koordinatif dan kolaboratif, sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan desa.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Gayo Lues menyambut baik arahan dan komitmen yang disampaikan oleh Kepala DPMD. Tenaga Pendamping Profesional siap memperkuat sinergi dengan DPMD melalui peningkatan kualitas pendampingan, pembinaan, serta pengawalan terhadap seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, diskusi yang konstruktif, dan semangat kebersamaan. Melalui forum ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kemitraan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga komunikasi yang efektif dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Gayo Lues.

Dengan semakin eratnya sinergi antara DPMD Kabupaten Gayo Lues dan Tenaga Pendamping Profesional, diharapkan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, sesuai regulasi, serta mampu mendorong terwujudnya desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar