Rikit Gaib, 27 Agustus 2026 — Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Rikit Gaib bersama Tenaga Ahli Pendampingan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan kepada Desa Padang Pasir, Kecamatan Rikit Gaib, dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan kepada desa untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, lengkap, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan difasilitasi langsung oleh perangkat Desa Padang Pasir dengan melibatkan kader desa serta unsur terkait yang memiliki peran dalam penyediaan dan verifikasi data desa.
Dalam kegiatan tersebut, TPP Kecamatan Rikit Gaib memberikan pendampingan secara langsung mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan penginputan data Indeks Desa Tahun 2026. Pada tahap persiapan, pendamping bersama perangkat desa melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen pendukung yang diperlukan, memastikan kelengkapan informasi, serta memberikan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme pemutakhiran data.
Selanjutnya, pendampingan dilanjutkan pada proses verifikasi dan penginputan data. TPP Kecamatan bersama TAPM Kabupaten membantu perangkat desa dalam memahami setiap indikator yang harus diperbarui, memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi riil Desa Padang Pasir, serta mengidentifikasi dan memperbaiki apabila masih terdapat data atau dokumen yang perlu dilengkapi.
Selain proses penginputan, pendampingan juga dilakukan pada tahapan penyelesaian administrasi, khususnya penyusunan dan pengunggahan Berita Acara Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Tahapan ini dilakukan dengan memastikan dokumen telah disiapkan dengan benar sebelum diunggah, sehingga seluruh rangkaian pemutakhiran data dapat terselesaikan secara administratif.
Partisipasi perangkat desa, kader desa, dan unsur terkait dalam kegiatan ini menjadi hal penting karena mereka memiliki peran dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemutakhiran. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan data Indeks Desa yang lebih akurat, objektif, dan sesuai dengan kondisi serta perkembangan Desa Padang Pasir.
Melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan yang dilakukan oleh TPP Kecamatan Rikit Gaib bersama TAPM Kabupaten Gayo Lues, Desa Padang Pasir diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dengan baik, mulai dari persiapan, verifikasi, penginputan, hingga pengunggahan Berita Acara.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen TPP dan TAPM Kabupaten Gayo Lues dalam memberikan pendampingan kepada desa, memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan data, serta mendukung tersedianya data desa yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu dasar dalam perencanaan dan pembangunan desa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar