Gayo Lues, 03 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan, Tim Tenaga Pendamping Profesional (TAPM) Kabupaten Gayo Lues menghadiri kegiatan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues yang turut dihadiri oleh para Kepala Desa dari sejumlah kecamatan.
Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang membahas Petunjuk Teknis (Juknis) dan tata cara pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026, sekaligus membahas rencana penetapan desa binaan yang akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan secara khusus oleh Kejaksaan. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMK Kabupaten Gayo Lues, Bapak Rasydin, menyampaikan bahwa desa-desa yang telah ditetapkan sebagai desa binaan diharapkan segera memfokuskan persiapan pada dua bidang utama, yaitu pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan penanganan stunting. Kedua sektor tersebut dinilai menjadi prioritas karena memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Beliau juga menekankan bahwa kesiapan desa tidak hanya dilihat dari pelaksanaan kegiatan di lapangan, tetapi juga dari kelengkapan administrasi, dokumen pendukung, sistem tata kelola kelembagaan, serta tertib pengelolaan program agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Tim TAPM Kabupaten Gayo Lues memberikan masukan kepada seluruh pemerintah desa mengenai pentingnya mempersiapkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 sejak dini. Persiapan tersebut meliputi pembentukan dan penetapan tim pendata, pemahaman terhadap indikator dan instrumen penilaian, pengumpulan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, pelaksanaan verifikasi data, hingga proses penetapan hasil Indeks Desa Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tim TAPM juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemutakhiran data Indeks Desa sangat bergantung pada komitmen pemerintah desa dalam menyajikan data yang akurat, objektif, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, DPMK, dan Tim Pendamping Profesional menjadi faktor penting agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026, mampu mempersiapkan desa binaan dengan lebih baik, serta meningkatkan kualitas pengelolaan BUMDes dan program percepatan penurunan stunting. Sinergi antara DPMK, TAPM Kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kejaksaan diharapkan mampu mendorong terwujudnya desa-desa di Kabupaten Gayo Lues yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta akuntabel.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar