Kute Lintang, Blangkejeren – 18 September 2026 — Dalam rangka mendorong terlaksananya proses perencanaan pembangunan kampung secara tertib, partisipatif, dan sesuai tahapan, TAPM Kabupaten Gayo Lues melaksanakan koordinasi bersama Pengulu dan aparatur Kampung Kute Lintang, Kecamatan Blangkejeren, pada Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan koordinasi ini membahas secara khusus tahapan perencanaan pembangunan kampung untuk Tahun Anggaran 2027, sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah kampung dan unsur masyarakat mengenai langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sejak awal agar proses penyusunan perencanaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pengulu Kampung Kute Lintang, Bapak Abdul Jabbar, unsur Urang Tue/BPD sebanyak 2 orang, 2 orang Kepala Dusun dari 5 dusun, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama bahwa perencanaan pembangunan kampung bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kampung, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui mekanisme musyawarah.
Dalam kesempatan tersebut, TAPM Kabupaten Gayo Lues Bapak Jauza Satria menjelaskan tahapan yang perlu dilalui dalam proses perencanaan kampung TA 2027, mulai dari pembentukan Tim Penyusun RKP Kampung (RKPK), review RPJM Kampung, pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus), hingga pelaksanaan Musyawarah Kampung untuk pembahasan RKP Kampung.
Pembahasan juga menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara berurutan dan terdokumentasi dengan baik. Data serta usulan pembangunan yang muncul dari tingkat dusun diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan RKP Kampung, sehingga perencanaan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Dari hasil koordinasi, Pengulu Kampung Kute Lintang merekomendasikan agar pemerintah kampung segera menindaklanjuti tahapan awal perencanaan, khususnya dengan melaksanakan musyawarah untuk pembentukan Tim Penyusun RKPK. Selanjutnya dilakukan review RPJM Kampung, penyusunan jadwal serta pelaksanaan Musdus di masing-masing dusun, kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Kampung dalam rangka pembahasan RKP Kampung.
TAPM Kabupaten Gayo Lues Pak Bardansyah juga mendorong agar seluruh unsur kampung dapat berperan aktif dalam setiap tahapan. Keterlibatan Urang Tue/BPD, kepala dusun, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan sehingga pembangunan kampung TA 2027 memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Koordinasi ini menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan perencanaan pembangunan Kampung Kute Lintang TA 2027 tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Melalui pendampingan dan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, TAPM Kabupaten Gayo Lues berkomitmen mendukung pemerintah kampung dalam mempersiapkan seluruh tahapan perencanaan secara lebih baik, sehingga RKP Kampung yang nantinya disusun dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kute Lintang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar