Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Perlindungan Sosial (Perlinsos), TAPM Kabupaten Gayo Lues melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gayo Lues terkait pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu persyaratan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ditugaskan menjadi Relawan Agen Perlinsos.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi IKD bagi TPP dapat berjalan dengan baik, sehingga mendukung pemenuhan persyaratan administrasi dalam pelaksanaan tugas sebagai Agen Perlinsos.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara TAPM Kabupaten Gayo Lues dan Dinas Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan persyaratan tersebut. Dengan demikian, TPP dapat menjalankan peran sebagai Relawan Agen Perlinsos secara optimal dalam mendukung pelayanan dan penyaluran perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar