Kamis, 27 Agustus 2026

Pendampingan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Desa Padang Pasir, Kecamatan Rikit Gaib

Rikit Gaib, 27 Agustus 2026 — Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Rikit Gaib bersama Tenaga Ahli Pendampingan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan kepada Desa Padang Pasir, Kecamatan Rikit Gaib, dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026.



Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan kepada desa untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, lengkap, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan difasilitasi langsung oleh perangkat Desa Padang Pasir dengan melibatkan kader desa serta unsur terkait yang memiliki peran dalam penyediaan dan verifikasi data desa.


Dalam kegiatan tersebut, TPP Kecamatan Rikit Gaib memberikan pendampingan secara langsung mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan penginputan data Indeks Desa Tahun 2026. Pada tahap persiapan, pendamping bersama perangkat desa melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen pendukung yang diperlukan, memastikan kelengkapan informasi, serta memberikan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme pemutakhiran data.



Selanjutnya, pendampingan dilanjutkan pada proses verifikasi dan penginputan data. TPP Kecamatan bersama TAPM Kabupaten membantu perangkat desa dalam memahami setiap indikator yang harus diperbarui, memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi riil Desa Padang Pasir, serta mengidentifikasi dan memperbaiki apabila masih terdapat data atau dokumen yang perlu dilengkapi.


Selain proses penginputan, pendampingan juga dilakukan pada tahapan penyelesaian administrasi, khususnya penyusunan dan pengunggahan Berita Acara Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Tahapan ini dilakukan dengan memastikan dokumen telah disiapkan dengan benar sebelum diunggah, sehingga seluruh rangkaian pemutakhiran data dapat terselesaikan secara administratif.


Partisipasi perangkat desa, kader desa, dan unsur terkait dalam kegiatan ini menjadi hal penting karena mereka memiliki peran dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemutakhiran. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan data Indeks Desa yang lebih akurat, objektif, dan sesuai dengan kondisi serta perkembangan Desa Padang Pasir.


Melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan yang dilakukan oleh TPP Kecamatan Rikit Gaib bersama TAPM Kabupaten Gayo Lues, Desa Padang Pasir diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dengan baik, mulai dari persiapan, verifikasi, penginputan, hingga pengunggahan Berita Acara.


Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen TPP dan TAPM Kabupaten Gayo Lues dalam memberikan pendampingan kepada desa, memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan data, serta mendukung tersedianya data desa yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu dasar dalam perencanaan dan pembangunan desa.

Rabu, 19 Agustus 2026

Pendampingan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Kecamatan Putri Betung

Putri Betung, 19 Agustus 2026 — TPP Kecamatan Putri Betung bersama TAPM Kabupaten Gayo Lues melaksanakan pendampingan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 bagi lima desa, yaitu Desa Putri Betung, Gumpang Pekan, Ramung Musara, Meloak Sepakat, Uning Pune dan Gumpang Lempuh. Kegiatan dilaksanakan secara terpusat di Desa Putri Betung untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat proses pemutakhiran data.




Pendampingan dilakukan mulai dari persiapan, pengecekan kelengkapan data dan dokumen, hingga proses penginputan data ke dalam sistem. TAPM memberikan arahan teknis kepada perangkat desa agar data yang diinput sesuai dengan kondisi riil desa serta didukung oleh data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selama proses berlangsung, TPP Kecamatan dan TAPM Kabupaten melakukan monitoring serta membantu perangkat desa dalam memahami indikator, menyelesaikan kendala, dan memastikan penginputan dilakukan secara teliti dan tepat.


Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi TPP Kecamatan, TAPM Kabupaten, dan pemerintah desa dalam mempercepat serta meningkatkan kualitas pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026. Pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik dan menghasilkan data yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual masing-masing desa.


TPP Gayo Lues — Bersama Desa, Mendampingi, Mengawal, dan Mendorong Desa yang Lebih Maju dan Berdaya.

Kamis, 13 Agustus 2026

Kecamatan Blangpegayon Tercepat Menyelesaikan 100% Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Kabupaten Gayo Lues

Gayo Lues, 14 Agustus 2026— Kecamatan Blangpegayon berhasil menjadi kecamatan tercepat di Kabupaten Gayo Lues dalam menyelesaikan 100% pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026. Capaian ini merupakan hasil dari kerja sama, koordinasi, keseriusan, dan komitmen antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perangkat desa, admin/operator, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang melakukan pendampingan secara berkelanjutan sejak tahap persiapan hingga seluruh proses penginputan data selesai dilaksanakan.

Keberhasilan Kecamatan Blangpegayon dalam mencapai progres 100% tidak diperoleh secara instan. Di balik capaian tersebut terdapat rangkaian proses yang dimulai dari koordinasi dan persiapan data, pemeriksaan kelengkapan bahan pendukung, pembagian tugas di tingkat desa, pelaksanaan penginputan, hingga pemantauan dan penyelesaian setiap indikator yang menjadi bagian dari pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.

 *Diawali dengan Koordinasi dan Persiapan yang Matang* 

Sebelum proses penginputan dimulai, pemerintah Kecamatan Blangpegayon terlebih dahulu mendorong seluruh pemerintah desa untuk melakukan persiapan secara maksimal. Persiapan menjadi tahapan penting karena proses pemutakhiran Indeks Desa membutuhkan berbagai informasi dan data yang menggambarkan kondisi aktual masing-masing desa.



Pemerintah desa bersama perangkat desa melakukan identifikasi terhadap data yang tersedia, mengumpulkan dokumen pendukung, mengecek kembali kelengkapan administrasi, serta menyiapkan informasi yang diperlukan untuk pengisian indikator Indeks Desa Tahun 2026.

Pada tahap ini, TPP turut memberikan pendampingan dengan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, tahapan penginputan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh desa. Pendampingan tersebut dilakukan agar perangkat desa memiliki pemahaman yang sama dan dapat mempersiapkan data sebelum masuk ke tahap penginputan.

Persiapan yang dilakukan sejak awal menjadi salah satu faktor yang membantu desa-desa di Kecamatan Blangpegayon bergerak lebih cepat ketika proses pemutakhiran mulai dilaksanakan.

 *Pembagian Tugas di Tingkat Desa* 

Untuk memperlancar pelaksanaan, pemerintah desa melakukan koordinasi internal dan menentukan perangkat atau admin yang bertanggung jawab dalam proses penginputan data.

Pembagian tugas tersebut menjadi penting agar proses tidak hanya dibebankan kepada satu orang, tetapi dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara kepala desa, perangkat desa, operator/admin, serta pihak terkait lainnya.

Setiap data yang akan diinput terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di desa. Apabila terdapat data yang masih kurang atau membutuhkan penjelasan, perangkat desa melakukan koordinasi untuk melengkapinya.

TPP dalam hal ini berperan sebagai pendamping yang membantu memberikan arahan dan memastikan proses berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

 *Pelaksanaan Penginputan Data* 

Setelah bahan dan data pendukung dipersiapkan, masing-masing desa di Kecamatan Blangpegayon mulai melaksanakan penginputan data Indeks Desa Tahun 2026.

Proses penginputan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan ketelitian. Setiap indikator harus diperhatikan agar data yang dimasukkan tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya di desa.


Dalam pelaksanaannya, TPP melakukan pendampingan kepada perangkat desa dan admin/operator. Apabila terdapat kendala teknis maupun pertanyaan mengenai indikator yang akan diisi, dilakukan koordinasi untuk mencari solusi dan memastikan proses dapat dilanjutkan.

Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa agar tidak hanya mampu menyelesaikan penginputan, tetapi juga memahami pentingnya data dalam menggambarkan perkembangan dan kondisi desa.

 *Pemantauan Progres Dilakukan Secara Berkelanjutan* 

Kecepatan Kecamatan Blangpegayon dalam mencapai progres 100% juga didukung oleh adanya pemantauan secara berkelanjutan. Perkembangan setiap desa terus diperhatikan sehingga apabila terdapat desa yang progresnya belum selesai, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, admin/operator, dan TPP dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang masih ditemukan.

Pola kerja seperti ini membuat proses pemutakhiran menjadi lebih terarah. Setiap permasalahan tidak dibiarkan berlarut-larut, tetapi segera dikomunikasikan sehingga dapat ditemukan langkah penyelesaiannya.

Dengan koordinasi dan pemantauan tersebut, desa-desa di Kecamatan Blangpegayon mampu menyelesaikan proses pemutakhiran hingga akhirnya mencapai 100%.

 *Kecamatan Blangpegayon Capai 100% Lebih Cepat* 

Capaian 100% pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 menempatkan Kecamatan Blangpegayon sebagai kecamatan tercepat di Kabupaten Gayo Lues yang menyelesaikan seluruh proses pemutakhiran data.

Prestasi tersebut merupakan gambaran dari adanya komitmen bersama antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data.

Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa percepatan pekerjaan dapat dilakukan apabila terdapat koordinasi yang baik, kesiapan data, pembagian tugas yang jelas, respons cepat terhadap kendala, serta pendampingan yang dilakukan secara konsisten.

Capaian tersebut patut diapresiasi karena penyelesaian 100% bukan hanya menunjukkan kecepatan, tetapi juga menggambarkan adanya kesungguhan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026.

 *Peran Penting Tenaga Pendamping Profesional* 

Dalam proses tersebut, keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan di tingkat desa.

TPP melakukan pendampingan mulai dari memberikan pemahaman awal, membantu desa mempersiapkan data, memberikan arahan dalam proses penginputan, melakukan koordinasi ketika terdapat kendala, hingga memantau perkembangan penyelesaian masing-masing desa.

Pendampingan dilakukan dengan tetap menempatkan pemerintah desa sebagai pelaksana utama kegiatan. TPP memberikan dukungan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas agar pemerintah desa dapat melaksanakan proses pemutakhiran secara mandiri, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama yang baik antara TPP dan pemerintah desa menjadi salah satu faktor pendukung dalam mempercepat proses penyelesaian pemutakhiran data di Kecamatan Blangpegayon.

 *Tidak Hanya Mengejar Kecepatan, Tetapi Juga Kualitas Data* 

Meskipun Kecamatan Blangpegayon berhasil menjadi yang tercepat mencapai 100%, penyelesaian pemutakhiran data tetap harus memperhatikan kualitas dan kebenaran data yang dimasukkan.

Persentase 100% merupakan salah satu indikator bahwa seluruh proses penginputan telah diselesaikan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa data yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi desa dan didukung oleh informasi atau dokumen yang tersedia.

Karena itu, perangkat desa tetap diharapkan melakukan pemeriksaan kembali terhadap data yang telah diinput. Ketelitian menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas hasil pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.

Data yang akurat akan memberikan gambaran yang lebih baik mengenai kondisi dan perkembangan desa serta dapat menjadi bahan informasi dalam mendukung perencanaan dan pembangunan desa ke depan.

 *Menjadi Motivasi bagi Kecamatan dan Desa Lain* 

Keberhasilan Kecamatan Blangpegayon mencapai 100% pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi kecamatan lainnya di Kabupaten Gayo Lues.

Capaian ini membuktikan bahwa dengan persiapan yang baik, koordinasi yang intensif, keterlibatan aktif pemerintah desa, serta pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, proses pemutakhiran dapat diselesaikan secara cepat dan terkoordinasi.

TPP Kabupaten Gayo Lues akan terus mendorong dan mendampingi desa-desa yang masih melakukan proses pemutakhiran agar dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan dengan tetap memperhatikan kelengkapan dan kualitas data.

Keberhasilan Kecamatan Blangpegayon diharapkan dapat membangun semangat bersama di seluruh Kabupaten Gayo Lues untuk menyelesaikan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab.

 *Apresiasi untuk Semua Pihak* 

Atas capaian tersebut, apresiasi disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Blangpegayon, para kepala desa, perangkat desa, admin/operator, serta seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam proses pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026.

Apresiasi khusus juga diberikan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terus melakukan pendampingan, koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi di tingkat desa.

Capaian Kecamatan Blangpegayon menjadi bukti bahwa keberhasilan pembangunan desa juga sangat membutuhkan data yang baik, lengkap, dan akurat.

Selamat kepada Kecamatan Blangpegayon sebagai kecamatan tercepat dalam menyelesaikan 100% pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 di Kabupaten Gayo Lues.

Semoga capaian ini menjadi inspirasi bagi seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Gayo Lues untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan bersama-sama mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah, terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.


TPP Kabupaten Gayo Lues

Bersama Mendampingi Desa, Mengawal Data, dan Mendukung Pembangunan Desa.

Minggu, 02 Agustus 2026

TAPM Kabupaten Gayo Lues Hadiri Koordinasi Bersama DPMK Bahas Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 dan Persiapan Desa Binaan

Gayo Lues, 03 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan, Tim Tenaga Pendamping Profesional (TAPM) Kabupaten Gayo Lues menghadiri kegiatan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues yang turut dihadiri oleh para Kepala Desa dari sejumlah kecamatan.


Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang membahas Petunjuk Teknis (Juknis) dan tata cara pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026, sekaligus membahas rencana penetapan desa binaan yang akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan secara khusus oleh Kejaksaan. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Dalam arahannya, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMK Kabupaten Gayo Lues, Bapak Rasydin, menyampaikan bahwa desa-desa yang telah ditetapkan sebagai desa binaan diharapkan segera memfokuskan persiapan pada dua bidang utama, yaitu pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan penanganan stunting. Kedua sektor tersebut dinilai menjadi prioritas karena memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.


Beliau juga menekankan bahwa kesiapan desa tidak hanya dilihat dari pelaksanaan kegiatan di lapangan, tetapi juga dari kelengkapan administrasi, dokumen pendukung, sistem tata kelola kelembagaan, serta tertib pengelolaan program agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Pada kesempatan yang sama, Tim TAPM Kabupaten Gayo Lues memberikan masukan kepada seluruh pemerintah desa mengenai pentingnya mempersiapkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 sejak dini. Persiapan tersebut meliputi pembentukan dan penetapan tim pendata, pemahaman terhadap indikator dan instrumen penilaian, pengumpulan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, pelaksanaan verifikasi data, hingga proses penetapan hasil Indeks Desa Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Tim TAPM juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemutakhiran data Indeks Desa sangat bergantung pada komitmen pemerintah desa dalam menyajikan data yang akurat, objektif, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, DPMK, dan Tim Pendamping Profesional menjadi faktor penting agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.


Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026, mampu mempersiapkan desa binaan dengan lebih baik, serta meningkatkan kualitas pengelolaan BUMDes dan program percepatan penurunan stunting. Sinergi antara DPMK, TAPM Kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kejaksaan diharapkan mampu mendorong terwujudnya desa-desa di Kabupaten Gayo Lues yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta akuntabel.

Selasa, 28 Juli 2026

Panen Raya Jagung BUMK Desa Terlis, Bukti Nyata Dana Desa Mendorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat

Gayo Lues 29 Juli 2026 –  Semangat membangun kemandirian desa melalui sektor pertanian kembali ditunjukkan oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Terlis, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Melalui program ketahanan pangan yang didukung oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025, BUMK Desa Terlis berhasil melaksanakan Panen Raya Jagung sebagai hasil dari pengelolaan usaha pertanian yang melibatkan masyarakat secara aktif.



Kegiatan panen raya ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program budidaya jagung yang dijalankan oleh BUMK Desa Terlis merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Kementerian Desa, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui sektor pertanian.



Usaha budidaya jagung tersebut dikelola secara bersama oleh 35 orang anggota kelompok tani yang tergabung dalam kegiatan usaha BUMK. Dengan semangat gotong royong, para petani mengelola lahan seluas 35 hektare yang dimanfaatkan secara produktif untuk budidaya jagung. Sejak proses persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan hingga masa panen, seluruh kegiatan dilaksanakan melalui kerja sama yang baik antara kelompok tani, pengurus BUMK, pemerintah desa, serta pendamping desa.



Keberhasilan panen raya ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mampu menjadi modal produktif dalam mengembangkan usaha ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Melalui penyertaan modal kepada BUMK yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan keluarga.


Panen raya berlangsung dengan penuh antusias dan dihadiri oleh Tenaga Pendamping Desa (TPD), perangkat Desa Terlis, pengurus BUMK, serta anggota kelompok tani. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha desa yang berbasis potensi lokal sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BUMK, pendamping desa, dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan di tingkat desa.


Dalam kesempatan tersebut, pengurus BUMK menyampaikan bahwa keberhasilan panen ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh anggota kelompok tani yang selama ini berkomitmen mengelola lahan secara optimal. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam proses budidaya, mulai dari kondisi cuaca hingga perawatan tanaman, semangat kebersamaan dan pendampingan yang intensif mampu menghasilkan panen yang membanggakan.


Tenaga Pendamping Desa juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Terlis dan BUMK dalam mengelola Dana Desa secara produktif. Program seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi desa-desa lain di Kabupaten Gayo Lues dalam mengembangkan usaha ekonomi desa yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ketahanan pangan.


Lebih dari sekadar menghasilkan komoditas pertanian, program budidaya jagung ini telah memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan masyarakat desa. Keterlibatan 35 anggota kelompok tani menunjukkan bahwa program ketahanan pangan mampu menciptakan lapangan usaha, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui BUMK, serta mendorong pemanfaatan potensi lahan pertanian secara lebih produktif.


Ke depan, Pemerintah Desa bersama BUMK berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha pertanian yang telah berjalan. Evaluasi terhadap hasil panen akan menjadi dasar dalam menyusun strategi pengembangan usaha pada musim tanam berikutnya, termasuk peningkatan kualitas budidaya, efisiensi pengelolaan lahan, serta perluasan akses pemasaran hasil panen agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.


Panen Raya Jagung BUMK Desa Terlis menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah desa, BUMK, kelompok tani, pendamping desa, dan masyarakat mampu menghasilkan program yang berdampak nyata. Dengan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus garda terdepan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.


Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya untuk terus berinovasi dalam memanfaatkan Dana Desa sebagai instrumen pembangunan yang produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat serta mendukung terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Rabu, 22 Juli 2026

Perkuat Kemitraan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gayo Lues

Blangkejeren, 22 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gayo Lues. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh kemitraan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin berkualitas, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.



Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMD Kabupaten Gayo Lues tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa. Fokus utama pembahasan adalah membangun pola koordinasi yang lebih kuat antara DPMD dan Tenaga Pendamping Profesional agar seluruh proses pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gayo Lues, *Dr. Sartika Mayasari, S.STP., M.A.* menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Dana Desa tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga pada kuatnya kolaborasi antara DPMD dan tenaga pendamping desa sebagai mitra strategis dalam melakukan pembinaan dan pendampingan.

Menurutnya, kemitraan yang telah terjalin selama ini perlu terus diperkuat agar menjadi lebih solid, harmonis, dan profesional. Dengan koordinasi yang baik, berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diantisipasi sejak dini sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Beliau juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 seluruh pemerintah desa harus memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Tenaga Pendamping Profesional memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi kepada pemerintah desa.

Pendampingan tersebut mencakup proses penyusunan dokumen perencanaan desa, penyelarasan program dengan prioritas nasional dan daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penatausahaan keuangan desa, hingga penyusunan laporan serta pertanggungjawaban Dana Desa. Dengan pendampingan yang optimal, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Kepala DPMD juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan antara DPMD, TAPM, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa. Setiap permasalahan yang muncul di lapangan diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan koordinatif dan kolaboratif, sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan desa.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Gayo Lues menyambut baik arahan dan komitmen yang disampaikan oleh Kepala DPMD. Tenaga Pendamping Profesional siap memperkuat sinergi dengan DPMD melalui peningkatan kualitas pendampingan, pembinaan, serta pengawalan terhadap seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, diskusi yang konstruktif, dan semangat kebersamaan. Melalui forum ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kemitraan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga komunikasi yang efektif dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Gayo Lues.

Dengan semakin eratnya sinergi antara DPMD Kabupaten Gayo Lues dan Tenaga Pendamping Profesional, diharapkan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, sesuai regulasi, serta mampu mendorong terwujudnya desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Kamis, 16 Juli 2026

Rapat Koordinasi Bulanan TPP Kabupaten Gayo Lues dan In Service Training (IST) Web Monev Dana Desa Tahun 2026

 

Blangkejeren, 16 Juli 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Sekretariat P3MD Kabupaten Gayo Lues yang beralamat di Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Gayo Lues sebagai forum koordinasi, evaluasi, serta penyampaian progres pelaksanaan pendampingan desa pada masing-masing bidang.



Rapat koordinasi diawali dengan penyampaian perkembangan pelaksanaan tugas pendampingan desa yang telah dilaksanakan selama bulan berjalan. Pada bidang SDM/HRD, dibahas capaian peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional, termasuk perkembangan implementasi aplikasi DRPmobile sebagai instrumen pelaporan kinerja pendamping. Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi, akurasi pelaporan, serta efektivitas monitoring kinerja pendamping di lapangan.


Selanjutnya, peserta melakukan evaluasi terhadap capaian pada bidang pendidikan dan perencanaan, sekaligus membahas berbagai permasalahan yang dihadapi selama proses pendampingan di desa. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, pendataan By Name By Address (BNBA), serta progres pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di seluruh wilayah dampingan.



Rapat juga membahas perkembangan perencanaan pembangunan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK/BUMDes), pengelolaan media sosial sebagai sarana publikasi dan dokumentasi kegiatan pendampingan desa, serta pelaksanaan program ketahanan pangan yang didanai melalui Dana Desa. Berbagai capaian, tantangan, dan strategi percepatan pelaksanaan program menjadi fokus pembahasan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pada sesi diskusi, seluruh Tenaga Pendamping Profesional diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama melaksanakan pendampingan di lapangan. Beragam persoalan yang muncul menjadi bahan evaluasi bersama untuk dirumuskan solusi, langkah tindak lanjut, serta strategi peningkatan efektivitas pendampingan desa di Kabupaten Gayo Lues.


Setelah pelaksanaan rapat koordinasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan In Service Training (IST) mengenai tata cara pengisian Web Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) Tahun 2026. Pada sesi ini peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai mekanisme penginputan data, kelengkapan informasi yang harus disampaikan, serta tata cara pelaporan pemanfaatan Dana Desa melalui aplikasi web. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas monitoring, evaluasi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.


Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bidang PIC Media dan Informasi menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan penugasan publikasi melalui media sosial. Dalam arahannya disampaikan bahwa tingkat partisipasi TPP dalam pelaksanaan penugasan media sosial masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, dilakukan pembahasan mengenai berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh para pendamping agar dapat ditemukan solusi bersama sehingga publikasi kegiatan pendampingan desa dapat berjalan lebih optimal.


Selain itu, TAPM Bidang PIC Media dan Informasi juga memberikan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan penginputan Indeks Desa Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada bulan Juli 2026. Seluruh TPP diharapkan dapat mempersiapkan data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan sehingga proses penginputan dapat berjalan tepat waktu, akurat, dan menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.


Melalui pelaksanaan rapat koordinasi bulanan dan In Service Training ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antar Tenaga Pendamping Profesional, meningkatnya kapasitas pendamping dalam menjalankan tugas, serta terciptanya sinergi yang lebih baik dalam mendukung keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Gayo Lues.

Rabu, 15 Juli 2026

Kunjungan Kerja TAPM Kabupaten Gayo Lues ke Kecamatan Perkuat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026

 *Kunjungan Kerja TAPM Kabupaten Gayo Lues ke Kecamatan Perkuat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026* 


Gayo Lues, 9 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), khususnya Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.



Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran terkini mengenai perkembangan proses penyaluran dan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di tingkat desa, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, secara umum pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Sebagian besar desa telah merealisasikan kegiatan pada Tahap I dengan capaian fisik maupun keuangan yang terus menunjukkan perkembangan positif. Kondisi ini mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, hasil koordinasi juga menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan pembahasan bersama Muspika Kecamatan, keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya belum lengkapnya dokumen persyaratan penyaluran, keterlambatan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Tahap I, masih adanya kekurangan dalam administrasi desa, serta perlunya penyempurnaan data pada aplikasi pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai tindak lanjut, TAPM Kabupaten bersama Muspika Kecamatan menyepakati sejumlah langkah percepatan untuk mendukung proses penyaluran Dana Desa Tahap II. Langkah-langkah tersebut meliputi pendampingan secara intensif kepada desa yang masih mengalami keterlambatan, optimalisasi peran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam membantu penyelesaian dokumen administrasi, peningkatan koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, serta pelaksanaan monitoring secara berkala terhadap progres pemenuhan persyaratan pengajuan Dana Desa Tahap II.


Selain itu, Muspika Kecamatan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pembinaan kepada pemerintah desa melalui rapat koordinasi rutin, memberikan pendampingan dalam penyelesaian berbagai kendala administrasi, serta mendorong kepala desa beserta perangkat desa agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang masih belum terpenuhi. Di sisi lain, TAPM Kabupaten Gayo Lues akan terus melakukan asistensi, pendampingan, dan pemantauan secara berkelanjutan hingga seluruh desa dapat mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara TAPM Kabupaten Gayo Lues, Muspika Kecamatan, pemerintah desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan proses penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, akuntabel, dan transparan, sehingga pelaksanaan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Senin, 06 Juli 2026

Musyawarah Desa Pertik Sepakati Peningkatan Jalan Usaha Tani di Jalan Perkebunan Uning Kumer Dusun Tue

Desa Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh – Pemerintah Desa Pertik menggelar Rapat Musyawarah Desa pada 03 Juli 2026 yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pining. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam merencanakan pembangunan infrastruktur pertanian, khususnya peningkatan Jalan Usaha Tani yang menjadi akses utama bagi para petani menuju area perkebunan dan persawahan.



Musyawarah berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan dihadiri oleh Kepala Desa Pertik, Zainal Abidin, Ketua BPD, Ibrahim, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pining, perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta unsur masyarakat lainnya. Seluruh peserta mengikuti pembahasan secara aktif dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.


Jalan Usaha Tani sebagai Prioritas Pembangunan


Dalam pemaparannya, Kepala Desa Pertik, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa kondisi Jalan Usaha Tani di Jalan Perkebunan Uning Kumer, Dusun Tue masih berupa jalan tanah yang menjadi licin dan berlumpur ketika musim hujan. Kondisi tersebut sering menghambat aktivitas masyarakat, terutama para petani yang mengangkut sarana produksi maupun hasil panen menggunakan kendaraan roda dua.


Melalui peningkatan jalan ini, diharapkan akses menuju lahan pertanian menjadi lebih aman, mudah dilalui, dan mampu meningkatkan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertanian.


Tujuan Musyawarah


Rapat Musyawarah Desa dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:


Menyepakati rencana pelaksanaan peningkatan Jalan Usaha Tani.


Menetapkan pembagian tugas dan sumber daya yang dibutuhkan selama pelaksanaan kegiatan.


Menjelaskan alokasi pendanaan serta bentuk partisipasi masyarakat melalui semangat gotong royong.


Memastikan seluruh proses pembangunan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Hasil Kesepakatan Musyawarah


Berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama, pembangunan Jalan Usaha Tani akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:


Lokasi: Jalan Perkebunan Uning Kumer, Dusun Tue, Desa Pertik.


Panjang jalan: 600 meter.


Lebar jalan: 80 sentimeter.


Spesifikasi pekerjaan: Pengerasan dan pemadatan jalan agar dapat dilalui dengan aman oleh kendaraan roda dua.


Metode pelaksanaan: Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan masyarakat Desa Pertik.


Pembagian Pendanaan dan Partisipasi Masyarakat


Musyawarah juga menyepakati pembagian tanggung jawab antara pemerintah desa dan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik.


Melalui Dana Desa, pemerintah desa akan membiayai:


Pengadaan semen.


Biaya pendukung pelaksanaan kegiatan gotong royong.


Sementara itu, masyarakat Desa Pertik berpartisipasi dengan:


Menyediakan material pasir.


Memberikan tenaga kerja secara sukarela selama proses pembangunan berlangsung.


Semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Desa Pertik diharapkan mampu mempercepat penyelesaian pekerjaan sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam membangun desa.


Penutup


Di akhir musyawarah, seluruh peserta menyatakan persetujuan secara bulat terhadap rencana peningkatan Jalan Usaha Tani di Jalan Perkebunan Uning Kumer, Dusun Tue. Masyarakat berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan material pasir serta tenaga kerja, sementara Pemerintah Desa Pertik memfasilitasi penyediaan semen dan kebutuhan pendukung lainnya melalui Dana Desa.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan akses menuju kawasan pertanian menjadi lebih baik, memperlancar mobilitas petani dalam mengangkut hasil panen, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat Desa Pertik. Pemerintah Desa Pertik bersama seluruh elemen masyarakat terus berkomitmen mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Senin, 29 Juni 2026

Rapat Koordinasi Khusus Pendamping Desa Kabupaten Gayo Lues Bahas Penguatan Pelaporan, Administrasi, dan Evaluasi Kinerja

 

Gayo Lues – Blangkejeren, Kamis 25 Juni 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendampingan desa serta memastikan tertib administrasi berbagai program yang bersumber dari Dana Desa, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gayo Lues menyelenggarakan Rapat Koordinasi Khusus yang dihadiri oleh 1 orang Pendamping Desa (PD) dan 1 orang Pendamping Lokal Desa (PLD) dari setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues.




Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 17.30 WIB ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus memberikan pendampingan teknis (In Service Training/IST) kepada seluruh peserta terkait pengisian berbagai formulir dan pelaporan yang menjadi tanggung jawab pendamping desa.

Dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat beberapa materi penting yang disampaikan oleh Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gayo Lues, di antaranya:

1. Pengisian Deskripsi DRP yang Valid

Materi ini disampaikan oleh Putra Wijaya Kasuma, yang menjelaskan pentingnya penyusunan deskripsi DRP yang sesuai dengan judul kegiatan, didukung oleh foto dokumentasi yang representatif serta titik koordinat lokasi kegiatan yang akurat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sehingga data yang disampaikan benar-benar menggambarkan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

2. Pengisian Form BNBA PKTD dan Form Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026

Selanjutnya, Jauza Satria Putra memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian Form BNBA Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Form Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Pada sesi ini peserta diberikan pemahaman mengenai ketelitian dalam pengisian data agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penyelesaian Pendaftaran Badan Hukum BUMDes/BUMDesma

Materi berikutnya disampaikan oleh Bardansyah, yang membahas progres penyelesaian pendaftaran badan hukum BUMDes dan BUMDesma. Selain itu, dibahas pula berbagai kendala yang dihadapi oleh desa dalam proses pendaftaran badan hukum, sehingga dapat ditemukan solusi dan langkah percepatan penyelesaiannya.

4. Pemenuhan Data Penyaluran BLT Dana Desa dan BNBA BLT Tahun 2026

Pada sesi terakhir, peserta membahas pemenuhan permintaan data penyaluran BLT Dana Desa beserta data BNBA BLT Tahun 2026. TAPM juga memberikan pendampingan teknis mengenai tata cara pengisian formulir-formulir yang diperlukan agar data yang dikirimkan lengkap, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan pelaporan.

Mengingat banyaknya materi teknis yang harus dipahami, kegiatan rapat koordinasi berlangsung hingga sore hari. Selama kegiatan, TAPM Kabupaten juga melaksanakan In Service Training (IST) secara langsung untuk memastikan setiap Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa mampu mengisi seluruh formulir dengan benar serta memahami setiap ketentuan yang berlaku.

Selain pembahasan administrasi dan pelaporan, rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk membahas percepatan pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), baik melalui penilaian oleh Supervisor maupun Pengguna Layanan. Evaluasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas layanan pendampingan kepada pemerintah desa.

Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Khusus ini, diharapkan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Gayo Lues memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pelaporan, administrasi program, serta evaluasi kinerja, sehingga pelaksanaan pendampingan desa dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa di Kabupaten Gayo Lues.

Rabu, 10 Juni 2026

Uning Sepakat Desa Pertama di Dabun Gelang Salurkan BLT Triwulan II Tahun 2026



*Dabun Gelang, Gayo Lues* – Kabar baik datang dari Desa Uning Sepakat! 


Pada Tanggal 10 Juni 2026, Desa Uning Sepakat Kecamatan Dabun Gelang menjadi satu-satunya desa di wilayah ini yang berhasil menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa / BLT DD Triwulan II Tahun Anggaran 2026 untuk bulan April, Mei, Juni.


Sebanyak 15 Keluarga Penerima Manfaat / KPM menerima BLT sebesar Rp300.000/bulan. Total Rp900.000/KPM disalurkan tunai langsung di Balai Desa. 


Pencairan cepat ini bisa terwujud karena Desa Uning Sepakat menjadi desa pertama di Kecamatan Dabun Gelang yang Dana Desa Tahap II nya sudah cair. Administrasi dan LPJ Tahap I diselesaikan tepat waktu, sehingga tidak ada keterlambatan penyaluran ke warga yang berhak.


Kegiatan penyaluran ini difasilitasi langsung oleh Tim TAPM Kabupaten Gayo Lues bersama TPP Kecamatan Dabun Gelang. Ini merupakan salah satu tupoksi TPP dalam memastikan DD tersalurkan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.


Kades Uning Sepakat menyampaikan terima kasih ke warga yang tertib administrasi. TAPM & TPP juga mengapresiasi kerja keras Sekdes dan Bendahara desa yang gerak cepat menyelesaikan persyaratan pencairan.


Semoga desa lain di Dabun Gelang menyusul. Karena DD cepat cair = BLT cepat sampai ke tangan warga yang membutuhkan.

---

Minggu, 07 Juni 2026

TAPM Gayo Lues Monitoring Unit Ayam Potong BUMDes Ceding Ayu, Uning Gelung Tumbuh Positif

TAPM Gayo Lues Monitoring Unit Ayam Potong BUMDes Ceding Ayu, Uning Gelung Tumbuh Positif

Gayo Lues, 8 Juni 2026


*Blangkejeren, Gayo Lues* – Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Gayo Lues kembali turun lapangan. Kali ini sasarannya Unit Usaha Pembesaran Ternak Ayam Potong milik BUMDes "Ceding Ayu" Desa Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang.



Kunjungan dan monitoring dilakukan pada Tanggal 4 Bulan Juni 2026 bersama Pendamping Desa setempat. Tujuannya jelas: memastikan perkembangan usaha berjalan sesuai rencana dan data yang diinput ke aplikasi Pemeringkatan BUMDes Kemendesa valid.



*Perkembangan Usaha Terpantau Baik*  

Sesampainya di lokasi, kandang berkapasitas 400 ekor milik BUMDes Ceding Ayu terlihat rapi dan terawat. Ventilasi lancar, aliran air bersih aman, dan sanitasi dijaga ketat oleh 2 pekerja warga Desa Uning Gelung. 


Saat monitoring, populasi ayam umur 35 hari tercatat 100 ekor. Angka kematian hanya 25 % dan bobot rata-rata sudah 2,5 kg/ekor. Angka ini sesuai standar pertumbuhan ayam broiler umur 4 minggu. Pakan pabrikan diberikan 3x sehari dengan pencatatan yang mulai dibenahi pengurus.


*Tantangan & Pendampingan TAPM*  

Dari hasil diskusi dengan Ketua BUMDes dan Bendahara, kendala utama yang dihadapi adalah pada penjualan atau pemasaran dalam skala besar, menyebabkan biaya produksi bertambah, fluktuasi harga pakan yang cukup tinggi. Ini langsung menekan margin keuntungan usaha. 


Untuk itu, TAPM memberikan pendampingan teknis di tempat: 

1. Merapikan format pembukuan harian agar omzet, pembelian DOC, dan pakan tercatat rapi. Ini penting untuk laporan keuangan BUMDes dan syarat naik peringkat.

2. Mengingatkan pentingnya upload bukti foto kandang, DOC datang, dan nota penjualan ke aplikasi http://bumdes.kemendesa.go.id sebagai variabel "BUMDes Produktif".

3. Menyarankan pengurus berkoordinasi dengan DPMK untuk opsi kemitraan pakan agar harga lebih stabil.


*Harapan ke Depan*  

Kades Uning Gelung menyambut baik pendampingan ini. Dengan manajemen yang semakin rapi dan proses sertifikat Badan Hukum yang sudah berjalan, BUMDes Ceding Ayu ditargetkan naik kelas dari "BUMDes Dasar" ke "BUMDes Berkembang" di 2026. 


Dividen dari unit ayam potong ini nantinya akan kembali ke desa untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Uning Gelung.


TAPM Gayo Lues berkomitmen terus mengawal BUMDes di 136 desa. Karena BUMDes kuat, desa pun maju.

----

Senin, 13 Oktober 2025


Sosialisasi  Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan

Kutapanjang29 September 2025

Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang di ikuti Muspika Kecamatan Blangjerango dan Kutapanjang,  Pengulu beberapa Kampung di wilayah Kecamatan Kutapanjang dan Blangjerango bertempat di Polsek Kutapanjang, dan sebagai narasumber dari TAPM Kabupaten dan Korcam Kecamatan Blangjerango.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman  tentang penguatan ketahanan pangan di tingkat desa

Beberapa poin penting dalam Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 antara lain:

- Penguatan Peran BUMDes: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi desa lainnya 

   diberi peran utama dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.

- Alokasi Dana Desa: Minimal 20% Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan       

  melalui penyertaan modal ke BUMDes atau investasi dalam lembaga ekonomi desa lainnya.

- Pemberdayaan Pelaku Usaha: Program ini mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan dan pelaku 

   usaha pangan lainnya, serta mengoptimalkan potensi unggulan desa.

- Partisipasi Aktif Masyarakat: Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan 

   pelaksanaan program ketahanan pangan di desa

Tujuan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 adalah:

- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal

- Memperluas lapangan pekerjaan dan mendukung roda ekonomi desa

- Menjamin keberlanjutan program ketahanan pangan desa

dengan dilaksanakanya Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di kampung dalam wilayah Blangjerango dan Kutapanjang.